Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5), menjatuhkan vonis
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan. Hakim mengatakan Rudi tak terbukti menyekap Al Amin, salah satu karyawan yang bekerja di pompa bensin milik terdakwa. Pernyataan ini diperkuat saksi yang menyatakan Rudi hanya menganiaya korban. Dalam persidangan sebelumnya, Rudi dituntut hukuman sembilan bulan masa percobaan satu setengah tahun.
No comments:
Post a Comment