Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iriawan menyatakan bukti keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen semakin jelas. Hal tersebut terungkap setelah diperiksanya Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Jumat (19/6) lalu di Polda Metro Jaya.
Iriawan mengatakan, perintah penyadapan nomor Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen yang ditandatangani Chandra Hamzah adalah benang merahnya. "Yang jelas sudah ada perintah untuk menyadap telepon. Ini benang merahnya kenapa disuruh menyadap telepon ini. Itu saja," tuturnya kepada wartawan di Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6).
Ia bersikukuh KPK tahu penyadapan itu tidak berkaitan dengan kasus korupsi. Ini, lanjutnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan Direktur Informasi dan Data KPK Budi Ibrahim.
"Itu keterangan Direktur Informasi dan Data KPK Budi Ibrahim mengatakan; Lho kenapa Anda menyadap? Ada perintah. Dari siapa? Dari Pak Antasari. Lho kok bisa disadap? Ada surat perintah penyadapan. Karena menyadap itu harus ada surat perintah penyadapan. Dari siapa? Pak Chandra. Pernah disampaikan, ini tidak ada kaitannya dengan korupsi. Teruskan! Kata Pak Chandra. Itu BAP-nya Budi begitu," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah hal tersebut merupakan indikasi bahwa Antasari merupakan otak pembunuhan, Iriawan membenarkan. Selama ini, masyarakat bingung karena keterangan yang simpang siur dan tidak singkron terkait motif yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Bahkan pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan polisi tidak cukup bukti untuk menyeret kliennya dalam kasus ini. Dia berkata, polisi tidak bakal menemukan bukti kuat untuk menjebloskan Antasari ke penjara.
No comments:
Post a Comment