Nantinya, jalan tol tak lagi hanya buat pengendara roda empat ke atas. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, para pengendara motor juga boleh melaju di jalan bebas hambatan.
Beleid yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juni itu menyebutkan, kendaraan roda dua alias motor dapat melewati ruas jalan tol. Dalam PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang berlaku sebelumnya, ketentuan ini sama sekali tidak disebutkan.
Pemerintah beralasan, pembuatan aturan ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Apalagi, di sejumlah daerah, motor adalah alat transportasi yang jumlahnya cukup besar.
Namun, sepeda motor tak bisa melaju di sembarang jalan tol. Motor hanya bisa melintasi tol yang menyediakan jalur khusus yang secara fisik terpisah dari jalur mobil.
Itu sebabnya, kendati sudah berlaku sejak 8 Juni lalu, penerapan aturan ini tetap butuh waktu. "Selama ini, jalan tol hanya untuk roda empat. Jadi, perlu waktu menyiapkan jalur khusus sepeda motor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Suroyo Ali Moesa.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, salah satu perusahaan operator jalan tol, Frans Sunito menyambut baik aturan ini. Kendati begitu, ia meminta aturan detail. "Di PP itu harus diatur dengan jelas supaya tidak salah persepsi," ujar Frans.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung menandaskan bahwa PP 44 Tahun 2009 tidak serta-merta mewajibkan operator jalan tol membuatkan jalur khusus motor. Kata dia, PP itu dibuat untuk mengantisipasi kondisi darurat.
Misalnya, sepeda motor tak bisa lewat lantaran tidak ada jalur alternatif lain. Alhasil, untuk daerah yang memiliki jalan alternatif, jalur khusus motor di tol sebenarnya tidak terlalu diperlukan.
Alasan lainnya, pengendara motor juga jarang terkena macet seperti layaknya pengendara mobil. Belum lagi, pengendara motor yang melewati tol akan dikenai tarif oleh pengelola. "Apakah akan lebih murah bagi motor untuk lewat tol daripada jalan alternatif?" ujar Nurdin.
No comments:
Post a Comment