Feb 21, 2010

Mitsubishi Indonesia "Recall" 17.000 Unit L300

Sudah dua merek asal Jepang, Toyota dan Honda, di Indonesia melakukan aksi pemanggilan kembali untuk perbaikan (recall) pada awal tahun ini. Kini, menyusul Mitsubishi melakukan aksi serupa pada salah satu produk andalannya, Colt L300.

Pengumuman ini disampaikan oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku ATPM mobil Mitsubishi di Indonesia melalui keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Jumat (19/2/2010). Kampanye recall tersebut diberi label "Mitsubishi Inspection Campaign" oleh ATPM.

Recall dilakukan akibat ditemukannya residu atau kotoran di saluran oli di dalam power steering yang dapat memengaruhi kinerjanya. "Kami melakukan inspection campaign, bukan ditarik. Kami mengundang kepada pemilik agar kendaraannya dicek, jumlahnya sekitar 17.000 unit," ujar Direktur Pemasaran KTB Rizwan Alamsjah singkat kepada Kompas.com, Jumat (19/2/2010).

ATPM melakukan tindak pencegahan sekaligus memastikan power steering berfungsi normal dengan kampanye pemeriksaan secara cuma-cuma yang berlaku khusus untuk Colt L300. Kampanye dilakukan untuk produk L300 masa produksi Juli 2008-Oktober 2009 (masa pembelian dari Juli 2008).

Ada dua jenis mobil yang di-recall, yakni tipe pick up dengan nomor rangka MHML0PU398K018481 sampai MHML0PU398K025560 (untuk tahun produksi 2008) dan MHML0PU399K025561 hingga MHML0PU399K034680 (tahun 2009). Selanjutnya untuk tipe bus chasiss, mulai MHML0WY398K003001-MHML0WY398K003240 (2008) dan MHML0WY399K003241-MHML0WY399K004080 (2009).

Semua konsumen yang memiliki Colt L300 dengan rentang nomor rangka yang masuk daftar di atas bisa segera menghubungi dealer atau bengkel resmi Mitsubishi untuk membuat perjanjian. KTB juga menjanjikan 6 liter oli mesin kendaraan yang diberikan secara cuma-cuma kepada para konsumen setelah dilakukan pemeriksaan.

Konsumen bisa menghubungi nomor Mitsubishi Inspection Campaign Hotline (bebas pulsa) 0-800-1-582-582 (0-800-1-KTB-KTB) sepanjang hari kerja, Senin-Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB.


No comments:

Post a Comment