Feb 18, 2010

Service Ditolak, Pemilik Mobil Porsche Tuntut Porsche Rp 3,6 Miliar

Pemilik Porsche 911, M Fadhi, menggugat produsen mobil mewah asal Jerman,
Porsche dan agen tunggal pemegang merek (ATPM) Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena menolak memberikan layanan purna jual atau service.

Gugatan yang dilayangkan pekan lalu ke PN Jaksel tersebut terpaksa dilakukan karena Eurokars menolak menangani mobil Porsche milik M Fadhi. Padahal selaku ATPM, Eurokars berkewajiban memberikan layanan purna jual kepada seluruh pemilik Porsche.

Tidak tanggung-tanggung, Fadhi ternyata tidak hanya menggugat Porsche AG
(Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta, Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika pun juga kena imbas hal tersebut.

"Karena kan jaminan purna jual sudah melekat di setiap mobil di seluruh dunia, terlepas mereka membeli dari mana, pihak yang memegang keagenan merek yang bersangkutan berkewajiban melayani setiap pemilik mobil merek mereka," ujar kuasa hukum M. Fadhi, Andi F. Simangunsong kepada detikOto, Senin (15/2/2010).

Nah yang lebih aneh lagi, Eurokars menurut Andi malah balik meminta uang hingga Rp 500 juta bila memang Fadhi memaksa untuk melakukan servis di bengkel Eurokars. Uang sebanyak itu diperlukan untuk registrasi mobil ini.

"Ini kan aneh, masak kita mau service di bengkel resmi malah di suruh bayar sebanyak itu," tandasnya.

Kekesalan Fadhi bermula ketika dia membeli sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum, setelah membeli, mobil mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini ingin diservice.

Dan karena di buku panduan mobil tersebut mengatakan bahwa setiap pemilik
Porsche harus melakukan perawatan mobil Porsche mereka di bengkel resmi, maka Fadhi pun datang ke Eurokars selaku pemegang merek Porsche di Indonesia. Karena bila tidak dibawa ke bengkel resmi, garansi yang diberikan Porsche pusat di Jerman akan otomatis hangus.

Tapi ternyata bukan senyum ramah yang didapat Fadhi di bengkel resmi ini, tapi malah penolakan. Eurokars menurut Andi malah menolak melakukan pengecekan keseluruhan terhadap mobil kliennya ini.

"Itu kan melanggar hukum, karena Porsche pusatnya sendiri di Jerman berjanji kalau selama ada diler resmi di sebuah negara, garansi dan pelayanan akan selalu mereka jamin, eh malah Eurokars di Indoensia menolak melakukan layanan purna jual. Kalau begitu buat apa mereka pegang keagenan Porsche dong?" papar Andi.



No comments:

Post a Comment