Kompas.com - Tanggal 6 Juni 2010 dan 16 November 2010 saya mengimpor USB flashdisk melalui jasa ekspedisi DHL. Sebelumnya saya menggunakan jasa EMS.
Di luar dugaan, saya harus menanggung pajak di luar ketentuan resmi yang berlaku, yang dibebankan DHL kepada saya. Saya harus menanggung PPh 15 persen dengan lampiran atas nama Kementerian Keuangan Ditjen Bea dan Cukai.
Pungutan itu tanpa menyertakan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) dan tanpa menyertakan penanggung jawab. Padahal, seharusnya disertakan pula nama pegawai dan NIP pemeriksa Bea dan Cukai. Awalnya, saya tidak peduli karena harus segera menyerahkan barang ke klien.
Namun, selisih yang mencolok membuat saya berusaha mendapatkan kejelasan dari pihak Bea dan Cukai. Setelah konsultasi dengan petugas Bea dan Cukai diketahui bahwa pungutan itu tidak resmi (ilegal) karena seharusnya PPh yang dibebankan hanya 7,5 persen.
Sayang sekali, perusahaan sebesar DHL masih curang dengan memungut PPh dua kali lipat dari yang seharusnya. Mohon penjelasan DHL. Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebaiknya juga mengoreksi kecurangan yang sangat merugikan konsumen.
DITA HIMAWAN SUCIPTO Jalan Kaswari 393, Purworejo Geger, Madiun, Jawa Timur
No comments:
Post a Comment