Feb 15, 2011

Hebat! Perokok Dapat Ganti Rugi Rp 2,3 Miliar

Wartakotalive.com - JURI di Florida, Jumat (11/2), memerintahkan perusahaan tembakau RJ Reynolds untuk membayar ganti rugi sebesar 260.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada seorang pria Tampa yang terserang kanker karena merokok.

Putusan tersebut adalah yang paling akhir di antara ribuan tuntutan hukum terhadap para pembuat rokok, yang dikenal sebagai kasus "Engle progeny", yang kini memasuki pengadilan di Florida.


Leroy Kirkland (71) telah mengupayakan ganti rugi lebih dari 10 miliar dolar AS dari Reynolds, satuan Winston-Salem, Reynolds American Inc., yang berpusat di North Carolina, ganti rugi terbesar yang dituntut oleh seorang pelaku individual.
Juri tersebut memerintahkan perusahaan itu membayar Kirkland 10.000 dolar AS sebagai ganti rugi dan 250.000 dolar AS sebagai hukuman atas kerusakan.
"Kami menghadapi akhir yang agak sedikit, tapi kami menang," kata Willie Gray, pengacara bagi Kirkland. Ia menduga R.J. Reynolds akan naik banding atas putusan tersebut.

Kirkland dan pengacaranya menyatakan ia terserang kanker dan emphusema akibat merokok.
Seorang jurubicara buat R.J. Reynolds tak bisa dimintai komentar.
Kasus "Engle progeny" berpangkal dari Engle melawan R.J. Reynolds, tuntutan hukum class-action bersejarah yang mulanya diajukan terhadap para pembuata rokok pada 1994.

Enam tahun kemudian, juri di Florida mendapati bahwa rokok mengakibatkan kanker paru-paru dan penyakit lain serta memerintahkan perusahaan tembakau untuk membayar hukuman ganti rugi sebesar 145 miliar dolar AS, jumlah terbesar, kepada perokok yang sakit.

Namun Mahkamah Agung Florida membatalkan ganti rugi tersebut pada 2006 dan mencabut surat kasus asli mengenai 700.000 perokok di Florida, tapi memutuskan kasus individu dapat dilanjutkan.
Itu memungkinkan ribuan kasus individu diajukan ke pengadilan di Florida.

No comments:

Post a Comment