Detik.com - Kekecewaan karena mobil boros BBM membawa pemilik Nissan March dan PT Nissan Motor Indonesia ke meja hijau. Sidang pengadilan akan dimulai siang ini.
Kasus ini diadukan seorang ibu dua anak yang membeli March beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh salah satu pemilik mobil Nissan March lain yang bernama Aryo Wirawarman.
"Memang bukan saya yang mengadukan Nissan ini, melainkan ibu dua anak tadi," ujarnya kepada detikOto.
Awalnya ibu tersebut melihat gambar Nissan March boros di akun Facebook Aryo. Ibu tersebut kemudian mengajak beberapa pemilik mobil Nissan March lain untuk menggugat Nissan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Karena YLKI tidak bisa memproses gugatan seperti ini, mereka disarankan untuk mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Dan hasilnya pada salah satu amar putusannya, pihak Nissan diwajibkan membeli kembali produknya. Namun pihak Nissan Motor Indonesia mengajukan banding dengan pengguna Nissan March sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Aryo.
Sidang tadinya akan dimulai pukul 14.00 WIB Kamis 5 April 2012 ini, namun menurut Aryo dimajukan pukul 13.00 WIB.
Menanggapi hal ini Communications Manager PT Nissan Motor Indonesia Achmad Adhitya Zainuddin menuturkan pihaknya ikut memantau kasus ini. "Sidang ini sudah masuk tahap akhir, sudah mau ada keputusannya, nanti kita pantau hasilnya," ujarnya.
Kasus ini diadukan seorang ibu dua anak yang membeli March beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh salah satu pemilik mobil Nissan March lain yang bernama Aryo Wirawarman.
"Memang bukan saya yang mengadukan Nissan ini, melainkan ibu dua anak tadi," ujarnya kepada detikOto.
Awalnya ibu tersebut melihat gambar Nissan March boros di akun Facebook Aryo. Ibu tersebut kemudian mengajak beberapa pemilik mobil Nissan March lain untuk menggugat Nissan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Karena YLKI tidak bisa memproses gugatan seperti ini, mereka disarankan untuk mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Dan hasilnya pada salah satu amar putusannya, pihak Nissan diwajibkan membeli kembali produknya. Namun pihak Nissan Motor Indonesia mengajukan banding dengan pengguna Nissan March sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Aryo.
Sidang tadinya akan dimulai pukul 14.00 WIB Kamis 5 April 2012 ini, namun menurut Aryo dimajukan pukul 13.00 WIB.
Menanggapi hal ini Communications Manager PT Nissan Motor Indonesia Achmad Adhitya Zainuddin menuturkan pihaknya ikut memantau kasus ini. "Sidang ini sudah masuk tahap akhir, sudah mau ada keputusannya, nanti kita pantau hasilnya," ujarnya.
No comments:
Post a Comment