Tabloidbintang.com - MERIAM Bellina melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan.
Selain tubuhnya dibanting, lehernya dicekik, dan pipinya ditampar, dalam laporannya, perempuan yang akrab disapa Mer itu juga mengaku menerima teror dari Hotman.
Tertulis dalam surat laporan Mer yang bernomor LP/1065/III/2012/PMJ/Dit Reskrimum, beberapa kalimat-kalimat teror dan hinaan yang masuk ke nomor ponsel milik Mer. Di antaranya kalimat "Perempuan penampung sperma" dan "Perempuan jual diri".
Atas tindak penganiayaan serta teror melalui pesan singkat tersebut, Hotman dikenakan pasal 351 KUHP, 335 KUHP Jo. Pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008/ ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan analisa terhadap laporan tersebut sebelum nantinya melakukan pemanggilan terhadap saksi ataupun Hotman selaku terlapor.
"Kami akan analisa terlebih dulu, baru akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/3) sore.
Selain tubuhnya dibanting, lehernya dicekik, dan pipinya ditampar, dalam laporannya, perempuan yang akrab disapa Mer itu juga mengaku menerima teror dari Hotman.
Tertulis dalam surat laporan Mer yang bernomor LP/1065/III/2012/PMJ/Dit Reskrimum, beberapa kalimat-kalimat teror dan hinaan yang masuk ke nomor ponsel milik Mer. Di antaranya kalimat "Perempuan penampung sperma" dan "Perempuan jual diri".
Atas tindak penganiayaan serta teror melalui pesan singkat tersebut, Hotman dikenakan pasal 351 KUHP, 335 KUHP Jo. Pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008/ ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan analisa terhadap laporan tersebut sebelum nantinya melakukan pemanggilan terhadap saksi ataupun Hotman selaku terlapor.
"Kami akan analisa terlebih dulu, baru akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/3) sore.
No comments:
Post a Comment