Detik.com - Seluruh pelanggan seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang demi terciptanya entry data informasi yang rapi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan pembenahan ini akan dimulai Maret 2015.
"Jadi setelah registrasi untuk kartu baru di bulan September. Enam bulan kemudian, kita bisa melakukan untuk pelanggan existing. Kita fokus awal di kartu baru karena biasanya dikit, tidak sebanyak pelanggan yang sudah existing," kata salah satu anggota BRTI Riant Nugroho, di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Registrasi ulang yang dimaksud pun bukan dilakukan oleh konsumen, namun harus melalui distributor utama atau besar. Jeda waktu yang diberikan mencapai 2 bulan. Bila belum melakukan registrasi ulang, maka akan ada hukumannya.
"Jadi kalau 2 bulan tidak registrasi ulang, maka kartunya akan di-black out. Sehingga tidak bisa mengirim SMS atau melakukan panggilan. Namun, masih bisa menerimanya," tambahnya.
Riant menambahkan, bila nanti dalam 2 bulan belum registrasi maka pelanggan akan diberikan tenggat waktu 2 bulan lagi. Bila tidak melakukan juga, maka kartu selulernya sudah dipastikan tidak bisa digunakan.
Untuk melakukan registrasi pun tidak sembarangan. Harus dilakukan dengan menggunakan identitas asli dan dilakukan di distributor utama. Jadi, pedagang kaki lima atau lapak kecil tidak bisa melakukannya.
"Namun kita masih berkonsultasi dengan operator di lapisan berapa distributor yang boleh melakukan registrasi ulang ini. Karena tiap-tiap daerah berbeda," tambahnya.
Sistem registrasi ini memang harus dilakukan karena sesuai dengan surat edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014 dimana isinya adalah agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar seusai dengan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005.
Bila ditilik dari jangka waktunya, registrasi menggunakan identitas untuk kartu seluler di Indonesia sebenarnya sudah berjalan hampir sepuluh tahun. Akan tetapi harus diakui tidak berjalan dengan baik.
"Dulu kita berharap registrasi ini berjalan dengan sukarela. Namun makin ke sini, malahan banyak informasi yang disalahgunakan. Ini yang kita benahi," tutur anggota BRTI lainnya, Nonot Harsono.
"Jadi setelah registrasi untuk kartu baru di bulan September. Enam bulan kemudian, kita bisa melakukan untuk pelanggan existing. Kita fokus awal di kartu baru karena biasanya dikit, tidak sebanyak pelanggan yang sudah existing," kata salah satu anggota BRTI Riant Nugroho, di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Registrasi ulang yang dimaksud pun bukan dilakukan oleh konsumen, namun harus melalui distributor utama atau besar. Jeda waktu yang diberikan mencapai 2 bulan. Bila belum melakukan registrasi ulang, maka akan ada hukumannya.
"Jadi kalau 2 bulan tidak registrasi ulang, maka kartunya akan di-black out. Sehingga tidak bisa mengirim SMS atau melakukan panggilan. Namun, masih bisa menerimanya," tambahnya.
Riant menambahkan, bila nanti dalam 2 bulan belum registrasi maka pelanggan akan diberikan tenggat waktu 2 bulan lagi. Bila tidak melakukan juga, maka kartu selulernya sudah dipastikan tidak bisa digunakan.
Untuk melakukan registrasi pun tidak sembarangan. Harus dilakukan dengan menggunakan identitas asli dan dilakukan di distributor utama. Jadi, pedagang kaki lima atau lapak kecil tidak bisa melakukannya.
"Namun kita masih berkonsultasi dengan operator di lapisan berapa distributor yang boleh melakukan registrasi ulang ini. Karena tiap-tiap daerah berbeda," tambahnya.
Sistem registrasi ini memang harus dilakukan karena sesuai dengan surat edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014 dimana isinya adalah agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar seusai dengan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005.
Bila ditilik dari jangka waktunya, registrasi menggunakan identitas untuk kartu seluler di Indonesia sebenarnya sudah berjalan hampir sepuluh tahun. Akan tetapi harus diakui tidak berjalan dengan baik.
"Dulu kita berharap registrasi ini berjalan dengan sukarela. Namun makin ke sini, malahan banyak informasi yang disalahgunakan. Ini yang kita benahi," tutur anggota BRTI lainnya, Nonot Harsono.
No comments:
Post a Comment