Tempo.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menghormati revisi undang-undang pilkada yang mengharuskan dukungan untuk calon perseorangan diverifikasi secara faktual. "Ya kalau undang-undang udah putuskan begitu, ya kami harus patuh saja," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Kendati demikian, Ahok mengatakan dengan adanya ketetapan tersebut para pendukungnya akan direpotkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan saat petugas PPS mengunjungi rumah pendukung, bisa saja pendukungnya tidak ada di rumah lantaran kerja. "Waktu tim PPS datang hari kerja pasti kan enggak ada di rumah nih," katanya.
Dalam RUU itu memang memberikan keringanan, apabila saat dikunjungi PPS, pendukung itu tidak ada di rumah, tim pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengantarkan pendukung ke PPS terdekat. Meski ada keringanan itu, menurut Ahok, masih akan terhambat karena PPS tidak selalu terjaga hingga 24 jam. "Kalau petugasnya nanti bilang hanya buka hari kerja lagi, dan minta pendukung untuk cuti buat datang. Ada berapa orang yang mau cuti?," tuturnya.
Tidak hanya itu, Ahok menilai revisi undang-undang itu berlebihan, mengingat semua pendukung secara administrasi sudah terdaftar secara e-ktp, dilengkapi dengan tanda tangan dan pernyataaan. "Jadi kalau bohong, bisa dipidana ini," katanya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Pilkada mengenai verifikasi dukungan calon independen secara faktual oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi tersebut dilakukan melalui metode sensus yang diatur dalam Pasal 48 Ayat 3-3c. Dalam UU Pilkada sebelumnya yaitu UU No 1/2015 ataupun Perppu No 1/2014, diadopsi verifikasi administrasi.
Dalam metode sensus tersebut, petugas PPS nantinya ditugaskan untuk menemui langsung pendukung. Jika petugas PPS tidak bisa menemui pendukung, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukungnya ke kantor PPS dengan tenggat waktu paling lambat tiga hari. Jika tidak bisa menghadirkan, maka dukungan dianggap tidak memenuhi syarat.
Dalam RUU itu memang memberikan keringanan, apabila saat dikunjungi PPS, pendukung itu tidak ada di rumah, tim pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengantarkan pendukung ke PPS terdekat. Meski ada keringanan itu, menurut Ahok, masih akan terhambat karena PPS tidak selalu terjaga hingga 24 jam. "Kalau petugasnya nanti bilang hanya buka hari kerja lagi, dan minta pendukung untuk cuti buat datang. Ada berapa orang yang mau cuti?," tuturnya.
Tidak hanya itu, Ahok menilai revisi undang-undang itu berlebihan, mengingat semua pendukung secara administrasi sudah terdaftar secara e-ktp, dilengkapi dengan tanda tangan dan pernyataaan. "Jadi kalau bohong, bisa dipidana ini," katanya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Pilkada mengenai verifikasi dukungan calon independen secara faktual oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi tersebut dilakukan melalui metode sensus yang diatur dalam Pasal 48 Ayat 3-3c. Dalam UU Pilkada sebelumnya yaitu UU No 1/2015 ataupun Perppu No 1/2014, diadopsi verifikasi administrasi.
Dalam metode sensus tersebut, petugas PPS nantinya ditugaskan untuk menemui langsung pendukung. Jika petugas PPS tidak bisa menemui pendukung, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukungnya ke kantor PPS dengan tenggat waktu paling lambat tiga hari. Jika tidak bisa menghadirkan, maka dukungan dianggap tidak memenuhi syarat.
No comments:
Post a Comment