Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Dalam aturan itu, masyarakat lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun dapat menggunakan bus transjakarta secara gratis. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi lansia sebelum menggunakan fasilitas itu.
"Proses pengajuannya lewat kami. Jadi di halte, mereka akan mengajukan pakai KTP DKI, kemudian kami foto, datanya kami kirim ke Bank DKI. Lalu kami kasih kartunya (khusus) ke lansia," kata Head of Service Development PT Transjakarta, Trijatmi Erawati, kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2016).
Lansia yang menggunakan layanan itu wajib memiliki KTP DKI Jakarta. Selain itu, PT Transjakarta mengeluarkan kartu khusus yang terintegrasi dengan Bank DKI bagi para lansia.
Warga lansia sudah mulai dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu. Hingga kini, sudah ada ratusan warga lansia yang mengajukan pembuatan kartu khusus untuk naik transjakarta secara cuma-cuma.
PT Transjakarta sudah menyosialisasikan Pergub itu di harte-halte.
"Data terakhir lansia yang menggunakan transjakarta per hari di atas 3.000 orang ya. Layanan ini bermanfaat bagi lansia yang masih bisa berjalan sendiri kemana-mana," kata Erawati.
Rencananya, layanan itu akan berlaku di semua koridor mulai 17 Oktober mendatang.
Pergub mengenai layanan transjakarta itu ditandatangani Ahok pada 18 Agustus 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pelayanan transjakarta secara gratis menyasar masyarakat tertentu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun sederhana sewa; dan penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, dan penduduk lanjut usia juga bisa menikmati layanan itu.
"Proses pengajuannya lewat kami. Jadi di halte, mereka akan mengajukan pakai KTP DKI, kemudian kami foto, datanya kami kirim ke Bank DKI. Lalu kami kasih kartunya (khusus) ke lansia," kata Head of Service Development PT Transjakarta, Trijatmi Erawati, kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2016).
Lansia yang menggunakan layanan itu wajib memiliki KTP DKI Jakarta. Selain itu, PT Transjakarta mengeluarkan kartu khusus yang terintegrasi dengan Bank DKI bagi para lansia.
Warga lansia sudah mulai dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu. Hingga kini, sudah ada ratusan warga lansia yang mengajukan pembuatan kartu khusus untuk naik transjakarta secara cuma-cuma.
PT Transjakarta sudah menyosialisasikan Pergub itu di harte-halte.
"Data terakhir lansia yang menggunakan transjakarta per hari di atas 3.000 orang ya. Layanan ini bermanfaat bagi lansia yang masih bisa berjalan sendiri kemana-mana," kata Erawati.
Rencananya, layanan itu akan berlaku di semua koridor mulai 17 Oktober mendatang.
Pergub mengenai layanan transjakarta itu ditandatangani Ahok pada 18 Agustus 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pelayanan transjakarta secara gratis menyasar masyarakat tertentu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun sederhana sewa; dan penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, dan penduduk lanjut usia juga bisa menikmati layanan itu.
No comments:
Post a Comment