Buni Yani |
Tempo.co - Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan akun Facebook bernama Buni Yani ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016.
Akun tersebut dianggap menjadi penyebar pertama kali potongan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Kami melaporkan akun Facebook itu. Akun itu penyebar awal potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap publik berisi penghinaan Alquran dan Islam," kata Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Muannas mengatakan akun Buni Yani diduga sengaja menyebarkan video tersebut untuk membuat polemik di masyarakat. Oleh karenanya, Muannas menilai persoalan ini harus diselesaikan ke ranah hukum agar tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antarumat sehingga menumbuhkan kebencian," ujarnya.
Muannas menyebutkan akun itu juga menyebarkan formulir registrasi untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. "Sehingga penyebaran video kontroversial itu merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot," tutur Muannas.
Dalam laporannya, akun Buni Yani dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kami melaporkan akun Facebook itu. Akun itu penyebar awal potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap publik berisi penghinaan Alquran dan Islam," kata Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Muannas mengatakan akun Buni Yani diduga sengaja menyebarkan video tersebut untuk membuat polemik di masyarakat. Oleh karenanya, Muannas menilai persoalan ini harus diselesaikan ke ranah hukum agar tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antarumat sehingga menumbuhkan kebencian," ujarnya.
Muannas menyebutkan akun itu juga menyebarkan formulir registrasi untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. "Sehingga penyebaran video kontroversial itu merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot," tutur Muannas.
Dalam laporannya, akun Buni Yani dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment