Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak anggapan yang menilainya tidak konsisten terkait permohonannya agar calon kepala daerah petahana boleh untuk tidak cuti.
"Disalahpahamin, disebarkan isu seolah-olah Ahok enggak konsisten, enggak konsekuen, ingin kampanye tidak cuti," kata dia di Balai Kota, Senin (26/9/2016).
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan yang pernah disampaikannya pada musim kampanye Pilkada 2012. Saat itu, Ahok yang berstatus calon wakil gubernur meminta agar gubernur petahana, Fauzi Bowo untuk cuti selama kampanye.
Ahok menegaskan situasi pada 2012 tidak bisa disamakan dengan saat ini. Hal ini karena masa kampanye pada 2012 tidak berbulan-bulan seperti saat ini.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan yang pernah disampaikannya pada musim kampanye Pilkada 2012. Saat itu, Ahok yang berstatus calon wakil gubernur meminta agar gubernur petahana, Fauzi Bowo untuk cuti selama kampanye.
Ahok menegaskan situasi pada 2012 tidak bisa disamakan dengan saat ini. Hal ini karena masa kampanye pada 2012 tidak berbulan-bulan seperti saat ini.
Tidak hanya itu, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak menginginkan agar petahana tidak cuti tetapi masih bisa kampanye. Dia ingin diberi pilihan antara boleh cuti atau tidak. Jika dibolehkan tidak cuti, Ahok menyatakan siap tidak kampanye.
Kalaupun harus berkampanye, ia memilih untuk cuti hanya pada saat akan berkampanye. Tidak selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung 24 Oktober 2016-11 Februari 2017.
"Kalau lu bisa tentuin kampanye bisa hanya 1-2 minggu, saya cuti. Berarti kami bisa tentuin Januari cuti. Berarti selama Desember enggak cuti dong," ujar Ahok.
Kalaupun harus berkampanye, ia memilih untuk cuti hanya pada saat akan berkampanye. Tidak selama masa kampanye. Masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung 24 Oktober 2016-11 Februari 2017.
"Kalau lu bisa tentuin kampanye bisa hanya 1-2 minggu, saya cuti. Berarti kami bisa tentuin Januari cuti. Berarti selama Desember enggak cuti dong," ujar Ahok.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 karena keberatan harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan berlangsung selama hampir 4 bulan.
Ahok menilai masa kampanye terlalu lama. Karena itu, ia mengajukan agar MK merevisi pasal tersebut.
Ahok menilai masa kampanye terlalu lama. Karena itu, ia mengajukan agar MK merevisi pasal tersebut.
No comments:
Post a Comment