Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menindaklanjuti permasalahan penyegelan tempat tinggal yang dijadikan tempat ibadah bagi jemaah Ahmadiyah.
Basuki memutuskan tempat tinggal yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, itu bisa berubah peruntukan menjadi tempat ibadah Ahmadiyah.
"Saya sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota, kemarin disegel kan karena menyalahi tata ruang. Kami izinkan dia ubah peruntukan, jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (15/7/2015).
Basuki mengaku belum bertemu dengan pihak Ahmadiyah. Namun, ia telah memberi mandat Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor untuk segera mencabut penyegelan rumah ibadah tersebut.
Basuki mengatakan, seharusnya di Jakarta banyak tempat ibadah yang juga disegel karena berdiri tidak menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia tidak mengkhawatirkan jika nantinya keputusannya ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat luas.
"Kami sebagai negara enggak mau ikut mencampuri urusan itu dan secara konstitusi enggak mencampuri itu. Prinsip kami, semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing karena di dalam undang-undang sudah diatur. Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas dan minoritas karena negara ini dasarnya konstitusi," kata Basuki.
Dengan demikian, Basuki memastikan jemaah Ahmadiyah tetap dapat beribadah dengan tenang di tempat ibadahnya.
"Boleh dong (beribadah), asal dia (jemaah Ahmadiyah) enggak menyebarkan (aliran) saja. Menurut saya gitu lho. Kalau dia menyebarkan (aliran), urusannya sudah dengan agama. Kalau soal ibadah, mereka tetap punya hak," kata Basuki.
Sebelum rumah ibadah itu disegel, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 yang menyatakan bahwa bangunan itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.
Menyusul SP1 itu, SP2 dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya bangunan itu disegel pada 8 Juli 2015.
Basuki memutuskan tempat tinggal yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, itu bisa berubah peruntukan menjadi tempat ibadah Ahmadiyah.
"Saya sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota, kemarin disegel kan karena menyalahi tata ruang. Kami izinkan dia ubah peruntukan, jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (15/7/2015).
Basuki mengaku belum bertemu dengan pihak Ahmadiyah. Namun, ia telah memberi mandat Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor untuk segera mencabut penyegelan rumah ibadah tersebut.
Basuki mengatakan, seharusnya di Jakarta banyak tempat ibadah yang juga disegel karena berdiri tidak menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia tidak mengkhawatirkan jika nantinya keputusannya ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat luas.
"Kami sebagai negara enggak mau ikut mencampuri urusan itu dan secara konstitusi enggak mencampuri itu. Prinsip kami, semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing karena di dalam undang-undang sudah diatur. Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas dan minoritas karena negara ini dasarnya konstitusi," kata Basuki.
Dengan demikian, Basuki memastikan jemaah Ahmadiyah tetap dapat beribadah dengan tenang di tempat ibadahnya.
"Boleh dong (beribadah), asal dia (jemaah Ahmadiyah) enggak menyebarkan (aliran) saja. Menurut saya gitu lho. Kalau dia menyebarkan (aliran), urusannya sudah dengan agama. Kalau soal ibadah, mereka tetap punya hak," kata Basuki.
Sebelum rumah ibadah itu disegel, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 yang menyatakan bahwa bangunan itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.
Menyusul SP1 itu, SP2 dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya bangunan itu disegel pada 8 Juli 2015.
No comments:
Post a Comment