Kompas.com - Hartono alias Toni (45), warga Grand Ville, Cengkareng, Jakarta Barat, menggugat PT Toyota Astra Motor Rp 11 miliar. Saat mengalami kecelakaan, kantong udara (airbag) mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1491 BJJ miliknya tidak mengembang.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014.
"Hari ini dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti," ujar Toni di PN Jakut, Selasa (16/6/2015).
Pantauan Kompas.com, mobil Fortuner warna putih bernopol B 1491 BJJ itu diangkut menggunakan mobil truk. Bagian depan mobil ringsek karena bekas tabrakan. Toni merasa dirugikan dengan insiden yang nyaris merenggut nyawanya.
Toni mengaku sempat menanyakan terkait airbag mobilnya yang tidak mengembang itu ke PT Toyota Astra Motor. Namun, dia merasa tidak mendapat respons positif.
"Sebenarnya simpel. Kita cuma nanyain kenapa bisa terjadi seperti itu? Tapi, seolah disepelekan. Ini menyangkut keselamatan orang banyak," ujar Toni.
Kecelakaan yang dialami Toni itu terjadi pada 26 Juli 2014 di Jalan Raya Hankam, arah barat dekat Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Saat itu, Toni menabrak pohon saat perjalanan ke rumahnya seusai bermain golf.
Naas, airbag yang ada di mobil tersebut tidak mengembang meski bagian depan mobil mengalami benturan keras. Selain ringsek, setir mobilnya juga bengkok, sedangkan airbag tidak mengembang.
Akibat insiden tersebut, Toni menderita luka-luka. Dia mengaku masih merasakan sakit di dadanya.
Toni sudah meminta pertanggungjawaban PT Toyota Astra Motor (TAM) dengan berbagai cara. Dia menghubungi nomor hotline berkali-kali agar melakukan investigasi hingga mengirimkan e-mail.
"Saya telepon dan komplain via e-mail. Karena ini sangat membahayakan dan sudah sering kejadian. Waktu kita komplain, mereka bilang ada tim yang datang. Tapi yang datang cuma orang bengkel doang, bukan tim investigasi," ujarnya.
Menurut Toni, pihak PT TAM menjelaskan melalui e-mail mengenai keluhannya. Menurut e-mail tersebut, penyebab airbag tidak mengembang karena sistem airbag kendaraan Toni belum memenuhi syarat terkait. Sistem airbag Fortuner dalam kondisi normal, sesuai standar Toyota, serta dapat digunakan sesuai ketentuan di buku pedoman pemilik kendaraan.
"Jawaban ini standar, tidak menjelaskan secara detail kenapa airbag mobil tidak berfungsi. Untuk sementara, klaim asuransinya saya tunda, tapi tetap sudah dilaporkan ke pihak asuransi,” ucapnya.
"Saya sangat kecewa dengan mobil ini (Fortuner). Padahal, saat kecelakaan terjadi, kondisinya masih baru karena dapat hadiah usai memenangkan ajang hole in one Turnamen Golf HKBP di Palem Hill, Bogor, 27 Juli 2013," ungkapnya.
Menanggapi gugatan Toni, kuasa hukum PT TAM, Dedy Kurniady, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. Sebab, kondisi mobil Fortuner yang digugat tidak sesuai dengan apa yang disebutkan Toni.
"Gugatannya tidak berdasar karena peristiwa tersebut belum memenuhi syarat untuk mengembangnya airbag. Tidak ada malfunction. Saat dicek, airbag-nya juga masih ada kok," ujar Dedy.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014.
"Hari ini dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan barang bukti," ujar Toni di PN Jakut, Selasa (16/6/2015).
Pantauan Kompas.com, mobil Fortuner warna putih bernopol B 1491 BJJ itu diangkut menggunakan mobil truk. Bagian depan mobil ringsek karena bekas tabrakan. Toni merasa dirugikan dengan insiden yang nyaris merenggut nyawanya.
Toni mengaku sempat menanyakan terkait airbag mobilnya yang tidak mengembang itu ke PT Toyota Astra Motor. Namun, dia merasa tidak mendapat respons positif.
"Sebenarnya simpel. Kita cuma nanyain kenapa bisa terjadi seperti itu? Tapi, seolah disepelekan. Ini menyangkut keselamatan orang banyak," ujar Toni.
Kecelakaan yang dialami Toni itu terjadi pada 26 Juli 2014 di Jalan Raya Hankam, arah barat dekat Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Saat itu, Toni menabrak pohon saat perjalanan ke rumahnya seusai bermain golf.
Naas, airbag yang ada di mobil tersebut tidak mengembang meski bagian depan mobil mengalami benturan keras. Selain ringsek, setir mobilnya juga bengkok, sedangkan airbag tidak mengembang.
Akibat insiden tersebut, Toni menderita luka-luka. Dia mengaku masih merasakan sakit di dadanya.
Toni sudah meminta pertanggungjawaban PT Toyota Astra Motor (TAM) dengan berbagai cara. Dia menghubungi nomor hotline berkali-kali agar melakukan investigasi hingga mengirimkan e-mail.
"Saya telepon dan komplain via e-mail. Karena ini sangat membahayakan dan sudah sering kejadian. Waktu kita komplain, mereka bilang ada tim yang datang. Tapi yang datang cuma orang bengkel doang, bukan tim investigasi," ujarnya.
Menurut Toni, pihak PT TAM menjelaskan melalui e-mail mengenai keluhannya. Menurut e-mail tersebut, penyebab airbag tidak mengembang karena sistem airbag kendaraan Toni belum memenuhi syarat terkait. Sistem airbag Fortuner dalam kondisi normal, sesuai standar Toyota, serta dapat digunakan sesuai ketentuan di buku pedoman pemilik kendaraan.
"Jawaban ini standar, tidak menjelaskan secara detail kenapa airbag mobil tidak berfungsi. Untuk sementara, klaim asuransinya saya tunda, tapi tetap sudah dilaporkan ke pihak asuransi,” ucapnya.
"Saya sangat kecewa dengan mobil ini (Fortuner). Padahal, saat kecelakaan terjadi, kondisinya masih baru karena dapat hadiah usai memenangkan ajang hole in one Turnamen Golf HKBP di Palem Hill, Bogor, 27 Juli 2013," ungkapnya.
Menanggapi gugatan Toni, kuasa hukum PT TAM, Dedy Kurniady, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. Sebab, kondisi mobil Fortuner yang digugat tidak sesuai dengan apa yang disebutkan Toni.
"Gugatannya tidak berdasar karena peristiwa tersebut belum memenuhi syarat untuk mengembangnya airbag. Tidak ada malfunction. Saat dicek, airbag-nya juga masih ada kok," ujar Dedy.
No comments:
Post a Comment