May 31, 2012

Bikin Memo Palsu, Ngaku Ponakan Wakapolri, Ditangkap

Poskotanews.com - Seorang wanita ngaku sebagai salah satu putri purnawirawan jenderal polisi ditangkap. Ia hendak melakukan penipuan dengan cara bisa meloloskan peserta test penerimaan Taruna Akpol (Akademi Polisi) 2012.

Pelaku diketahui berinisial YH alias L, 27, yang juga istri salah satu co pilot penerbang komersial ditangkap karena hendak menipu korban AIS peserta test Akpol 2012. Baik korban maupun pelaku tinggal di kawasan rusun Kemayoran Jakpus.

Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, mengatakan modus pelaku menjanjikan pada korbannya bisa lolos masuk Taruna Akpol dengan bekal memo. Selain putri purnawirawan jenderal dia juga ngaku keponakan Wakapolri Komjen Nanan Soekarna.

“Pelaku buat surat memo palsu agar korban bisa lolos test di Akpol,” ujar Irjen Saud, Rabu (30/5/2012).

Surat memo yang dibikin YHL, meminta agar semua departemen yang hendak menguji AIS sebagai peserta test calon Taruna Akpol diberikan kemudahan. Dan dalam surat memo tersebut juga ada tanda tangan Wakapolri.

Keluarga AIS begitu mendapat surat memo dari Wakapolri tersebut sangat senang. Kemudian mereka balas kirim surat ke Wakapolri atas bantuan pemberian memo tersebut.

“Keluarga korban kirim surat ke Wakapolri yang intinya mengucapkan banyak terima kasih atas bantuannya memberikan surat memo,” ucap Saud.

Karena pihak Komjen Nanan Soekarna tidak merasa mengeluarkan surat memo. Kemudian melacak pengirim surat dan alamatnya.
“Setelah di cek surat memo tersebut dituliskan nama Wakapolri Komjen Nanang Sutarna, bukan Nanan Soekarna, sehingga menimbulkan kecurigaan karena nama tidak sama,” jelas Saud.

Hingga petugas kemudian bersama keluarga korban mencari tahu surat tersebut. Dan kemudian bisa menangkap pelaku pembuat memo palsu yakni YHL. “Surat itu dibuat sendiri di warnet kemudian diprint,” sambungnya.

Beruntung pihak korban belum setor uang kepada pelaku. Namun mereka sudah saling janji jika korban berhasil masuk Akpol akan diberikan uang Rp30juta sebagai imbalannya.

“‘Korban belum setor uang, hanya traktir makan pelaku saja,” tegas Kadiv Humas.

Kini pelaku kemudian diamankan petugas berikut barang bukti memo palsu. Oleh petugas pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP terkait kasus penipuan.

No comments:

Post a Comment